TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 35 hotel menjadi tempat karantina wisatawan asing alias wisman di Pulau Dewata. Hotel-hotel tersebut tersebar di tiga kota serta kabupaten, yaitu Denpasar, Gianyar, dan Badung.
“Bila nanti kurang, sudah ada sebanyak 55 hotel yang mengajukan diri sebagai lokasi karantina,” ujar Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace dalam dialog FMB9, Rabu, 13 Oktober 2021.
Pemerintah resmi membuka Bali pada 14 Oktober 2021. Ketentuan pembukaan Bali telah tertuang dalam peraturan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut beleid yang berlaku, wisman yang masuk ke Bali wajib menjalani karantina selama lima hari.
Adapun hotel yang menjadi tempat karantina telah melalui verifikasi oleh Pemerintah Bali dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Hotel dapat menjadi lokasi karantina setelah memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat CHSE, memiliki kerja sama dengan rumah sakit terdekat, serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Ada juga wacana hotel karantina hanya menerima tamu karantina, tidak bisa menerima tamu reguler,” ujar Ace.